Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan reklame diatur menurut: a. tempat; b. jenis; c. sifat; d. ukuran; e. konstruksi; dan f. kawasan. (2) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. pada sarana dan prasarana wilayah, meliputi: 1. trotoar/bahu jalan; 2. median jalan; 3. halte bus; 4. jembatan penyeberangan orang; 5. pos jaga polisi/pos pengawas; 6. jam kota; 7. telepon umum; 8. tiang lampu penerangan jalan khusus untuk reklame yang berjenis neon box; 9. tempat hiburan dan rekreasi; 10. gelanggang olah raga; 11. terminal; 12. pasar; 13. pangkalan angkutan; 14. wc umum; dan 15. kolong-kolong/panggung reklame yang telah tersedia. b. di luar sarana dan prasarana wilayah meliputi: 1. di atas tanah; 2. bangunan. (3) Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. reklame papan (billboard/bando/neon box); b. reklame baliho; c. reklame layar/kain/MMT; d. reklame selebaran; e. reklame melekat/stiker/poster; f. reklame kendaraan; g. reklame balon udara; h. reklame slide atau reklame film; i. reklame teks berjalan atau running text; dan j. reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED). (4) Sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut: a. permanen meliputi: 1. reklame papan; 2. reklame kendaraan; dan 3. reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED). b. non permanen meliputi: 1. reklame layar/kain; 2. reklame baliho; 3. reklame selebaran; 4. reklame melekat/stiker/poster; 5. reklame udara; 6. reklame slide/film; dan 7. reklame teks berjalan/running text; (5) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut : a. reklame kecil dengan ukuran kurang dari 4 m² (empat meter persegi); b. reklame sedang dengan ukuran 4 m² (empat meter persegi) sampai 12 m² (dua belas meter persegi); dan c. reklame besar dengan ukuran lebih dari 12 m² (dua belas meter persegi). (6) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut: a. kaki tunggal yaitu sarana reklame yang konstruksinya hanya satu tiang; b. kaki ganda yaitu sarana reklame yang konstruksinya terdiri atas dua tiang atau lebih; c. rangka yaitu sarana reklame yang konstruksinya berbentuk rangka; dan d. menempel yaitu sarana reklame yang konstruksinya menyatu pada bangunan. (7) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari: a. kawasan bebas meliputi kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame; b. kawasan khusus meliputi kawasan dengan karakter/ okum tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan menempel di bagian depan bangunan; c. kawasan selektif meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih; dan d. kawasan umum meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame selain yang tercantum pada huruf b. (8) Persyaratan dan tata cara penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction