Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 19, Bupati dapat:
a. mencabut izin penyelenggaraan reklame;
b. membongkar dan/atau menurunkan reklame terpasang;
dan/atau
c. menghentikan penyelenggaraan reklame yang sedang berlangsung.
(2) Hasil pembongkaran dan penurunan reklame menjadi milik Pemerintah Daerah.
Your Correction
