Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Penyelenggaraan reklame papan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame;
b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh;
c. konstruksi ditanam pada tanah atau menempel pada bangunan dengan memperhitungkan kekuatannya; dan
d. konstruksi reklame tidak boleh menganggu pengguna jalan maupun lalulintas darat dan udara.
(2) Penyelenggaraan reklame baliho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. ukuran reklame paling besar 50 m2 (lima puluh meter persegi);
b. materi reklame bertujuan untuk mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(3) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menempatkan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan;
b. tidak melintang di atas jalan;
c. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil;
dan
d. setelah jangka waktu pemasangan reklame kain berakhir, media reklame beserta konstruksinya harus dibongkar.
(4) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas maupun kebersihan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e hanya diperbolehkan pada bangunan gedung atau papan okum yang disediakan pemerintah maupun swasta.
(6) Penyelenggaraan reklame kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f harus :
a. sesuai dengan desain dan konstruksi pada kendaraan bermotor;
b. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(7) Penyelenggaraan reklame jenis balon udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. tali pengikat balon dan penempatan tabung gas tidak diikatkan pada pohon penghijauan;
b. ketinggian balon udara bergerak harus lebih tinggi dari bangunan pada kawasan yang akan dilintasi.
(8) Penyelenggaraan reklame slide atau reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h diperbolehkan di dalam maupun di luar ruangan.
(9) Penyelenggaraan reklame teks berjalan atau running tex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i diperbolehkan menempel pada pada traffic light, reklame permanen, bangunan gedung atau bangunan pertandaan.
(10) Penyelenggaraan reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j dengan ketentuan:
a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame;
b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh;
c. struktur reklame harus diperhitungkan kekuatannya;
d. konstruksi reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara;
e. sarana pendukung/utilitas disesuaikan dengan lokasi setempat.
Your Correction
