Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
UU Nomor 49 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
UU Nomor 49 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum disahkan pada tahun 2009.
UU Nomor 49 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum saat ini berstatus Berlaku.
UU Nomor 49 Tahun 2009 — Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum ditetapkan oleh DPR RI.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2009
UU 49/2009
Peraturan ini
Status: Berlaku
Diuji oleh Mahkamah Konstitusi
Pengujian per tahun
+1 tanpa tanggal putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dikabulkan Sebagian
Melaksanakan
Dikabulkan
Dikabulkan Sebagian