Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. 2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi. 3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam UNDANG-UNDANG. 6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam UNDANG-UNDANG. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda