Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah pendidikan menengah; e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (2) Untuk . . . (2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri. 19. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda