Koreksi Pasal 53
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(5) Pengawasan . . .
(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
24. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
