Koreksi Pasal 57A
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
