Koreksi Pasal 13E
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan
c. menjaga . . .
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
