Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tunjangan jabatan; dan b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. (4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. rumah jabatan milik negara; b. jaminan kesehatan; dan c. sarana transportasi milik negara. (5) Hakim . . . (5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan. 13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda