Koreksi Pasal 28
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
