Koreksi Pasal 15
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf i.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
