Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13C

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 13D . . .
Koreksi Anda