Koreksi Pasal 29
UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri.
15. Ketentuan . . .
15. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda
