Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah . . . d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan negeri; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Koreksi Anda