Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f; b. dihapus. c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai panitera pengadilan negeri. 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda