Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68C

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum. (2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda