Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 49 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi; e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut.
Koreksi Anda