Pendidikan
(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) UNS memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau pengembangan UNS.
(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
(1) Bahasa INDONESIA wajib menjadi bahasa pengantar di UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.
(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara INDONESIA dan warga negara asing.
(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.