Koreksi Pasal 30
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNS di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(7) Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
