Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNS di bidang nonakademik; b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau d. pengelolaan barang milik negara. (6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (7) Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda