Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas: a. Menteri; b. Rektor; c. Ketua SA; d. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang; e. wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang; f. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang; g. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan h. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang. (2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SA. (3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali. (5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya; e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau f. mengundurkan diri. (6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda