Koreksi Pasal 27
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SA;
d. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
e. wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang;
f. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
g. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
h. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.
(3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
f. mengundurkan diri.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
