Koreksi Pasal 24
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Organ UNS terdiri atas:
a. MWA;
b. SA;
c. pemimpin; dan
d. Dewan Profesor.
(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.
Koreksi Anda
