Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. (5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika. (6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda