Koreksi Pasal 16
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda
