Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin. (4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Koreksi Anda