Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS. (2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja; b. identitas; c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik; g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan; h. perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda