Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.
(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda
