Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berkewarganegaraan INDONESIA; c. sehat jasmani dan rohani; d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS; e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat; g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri; h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Koreksi Anda