Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. 2. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS. 3. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 5. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik. 6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA. 7. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 8. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS. 9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. 10. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah. 11. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. 12. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi. 13. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 15. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik. 16. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS. 17. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS. 18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS. 20. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.
Koreksi Anda