Koreksi Pasal 7
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
c. keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;
d. pengembangan yang berkelanjutan;
e. kemitraan dan kesederajatan;
f. nonkomersial dan nonliberal; dan
g. manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan.
Koreksi Anda
