Koreksi Pasal 20
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA wajib menjadi bahasa pengantar di UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.
Koreksi Anda
