Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNS memiliki tujuan: a. menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara optimal; b. menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial; c. menciptakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna; d. mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih sejahtera; e. mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan; f. mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai; g. menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan h. menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional.
Koreksi Anda