Koreksi Pasal 11
PP Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Teks Saat Ini
(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.
(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
