Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang
lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
6. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.
7. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha, atau beberapa Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
8. Hubungan Kerja adalah hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, Upah, dan perintah.
9. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
10. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 12. Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 75
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berpendidikan paling rendah lulusan strata-1 (S- 1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-III (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota;
dan
d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan pengupahan diberhentikan jika:
a. mengundurkan diri;
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau
e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi.
(5) Penggantian anggota dewan pengupahan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan oleh:
a. Menteri kepada
setelah menerima usulan dari kementerian terkait atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(6) Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada PRESIDEN, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.