Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non-Upah.
Koreksi Anda