Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka: a. perumusan kebijakan pengupahan; dan b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan. (2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka: a. penetapan Upah minimum provinsi; b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan. (3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka: a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
Koreksi Anda