Koreksi Pasal 71
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat dalam rangka:
a. perumusan kebijakan pengupahan; dan
b. penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
(2) Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
a. penetapan Upah minimum provinsi;
b. penetapan Upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota yang mengusulkan; dan
c. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
(3) Dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota; dan
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
Koreksi Anda
