Koreksi Pasal 74
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan pengupahan nasional diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Anggota dewan pengupahan provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3) Anggota dewan pengupahan kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usul kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 75
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengupahan, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. berpendidikan paling rendah lulusan strata-1 (S- 1) untuk dewan pengupahan nasional dan dewan pengupahan provinsi;
c. berpendidikan paling rendah lulusan diploma-III (D-III) untuk dewan pengupahan kabupaten/kota;
dan
d. memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan sumber daya manusia.
(2) Anggota dewan pengupahan dari unsur organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota dewan pengupahan dari unsur akademisi dan pakar diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk paling lama 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Selain berakhirnya masa jabatan, anggota dewan pengupahan diberhentikan jika:
a. mengundurkan diri;
b. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya;
c. dihukum karena melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. melanggar ketentuan yang diatur dalam tata kerja dewan pengupahan; atau
e. diusulkan oleh organisasi atau instansi yang bersangkutan untuk diganti karena terjadi perubahan organisasi.
(5) Penggantian anggota dewan pengupahan yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan oleh:
a. Menteri kepada
setelah menerima usulan dari kementerian terkait atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di provinsi atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota kepada bupati/wali kota setelah menerima usulan dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang terkait di kabupaten/kota atau organisasi yang bersangkutan, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(6) Dalam hal anggota dewan pengupahan mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada:
a. Menteri dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan untuk diajukan kepada PRESIDEN, bagi anggota dewan pengupahan nasional;
b. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada gubernur, bagi anggota dewan pengupahan provinsi;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan tembusan kepada organisasi atau dinas yang mengusulkan untuk diajukan kepada bupati/wali kota, bagi anggota dewan pengupahan kabupaten/kota.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian anggota dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
