Koreksi Pasal 10
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu.
(2) Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
Koreksi Anda
