Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (2) Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
Koreksi Anda