Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
Koreksi Anda