Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (3) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (4) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sumber pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda