Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Koreksi Anda
Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran