Koreksi Pasal 13
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
(2) Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
