Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank. (2) Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.
Koreksi Anda