Koreksi Pasal 76
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Saran dan pertimbangan dewan pengupahan disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi.
(2) Perumusan saran dan pertimbangan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
