Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per jam; b. harian; atau c. bulanan.
Koreksi Anda
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per jam; b. harian; atau c. bulanan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran