Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per jam; b. harian; atau c. bulanan.
Koreksi Anda