Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Upah minimum; b. struktur dan skala Upah; c. Upah kerja lembur; d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran Upah; f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan g. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Koreksi Anda