Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengupahan nasional dibentuk oleh PRESIDEN. (2) Dewan pengupahan provinsi dibentuk oleh gubernur. (3) Dewan pengupahan kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda