PERSYARATAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Gelar dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tanda Jasa dapat diberikan kepada seseorang.
(2) Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Bintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Satyalancana terdiri atas:
a. Syarat umum; dan
b. Syarat khusus.
Syarat umum untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Perintis Kemerdekaan adalah menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan dan/atau giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman dari pemerintah kolonial atau terus- menerus menentang secara aktif penjajahan kolonial satu sama lain dengan syarat bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik INDONESIA.
Pasal 17 . . .
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pembangunan adalah berjasa terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya adalah berjasa dalam memberikan darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa INDONESIA sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebaktian Sosial adalah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada khususnya.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan adalah:
a. pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
b. pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
1. paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
2. paling singkat . . .
2. paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus- menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
3. paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain;
atau
4. paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus- menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:
a. dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara;
b. penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
c. penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Pasal 23 . . .
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Olahraga adalah:
a. olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus; atau
b. pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi meraih medali dalam olimpiade (olympic game) dan/atau kejuaraan dunia cabang khusus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Pemuda adalah pemuda yang:
a. berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun dan menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan; atau
b. pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada tingkat nasional.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kepariwisataan adalah berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27 . . .
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian adalah anggota Polri yang dalam melaksanakan tugas pokok dengan menunjukkan etika profesi secara terus- menerus selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga dapat dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Pendidikan adalah:
a. anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan kepolisian yang bertugas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
b. anggota Polri yang ditugaskan untuk menjadi tenaga pendidik di luar lembaga pendidikan kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
c. WNI bukan anggota Polri dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus- menerus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Jana Utama adalah:
a. anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagi kemajuan organisasi Polri; atau
b. WNI . . .
b. WNI bukan anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri di segala bidang dalam menjalankan fungsi kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Bhayangkara adalah anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepolisian baik bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti adalah:
a. anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau
b. WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian adalah anggota Polri yang:
a. telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional;
atau
b. gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Pasal 33 . . .
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Buana adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
a. paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus atau 6 (enam) bulan secara tidak terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian;
b. paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan misi kepolisian; atau
c. gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat tindakan sendiri.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Nusa adalah anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak terus-menerus, dengan menunjukkan etika profesi.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti Purna adalah anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri, dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
b. telah melaksanakan tugas secara terus-menerus paling singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti adalah:
a. prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran;
atau
b. WNI . . .
b. WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama- sama TNI dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
a. dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau
b. di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan adalah prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan:
a. telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8 (delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan
b. setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Santi Dharma adalah:
a. prajurit TNI yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
b. anggota . . .
b. anggota TNI yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
1. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke INDONESIA;
2. selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau
3. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer.
c. WNI bukan prajurit TNI yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha adalah:
a. prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus- menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus;
b. WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
c. prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 41 . . .
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Nusa adalah prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan:
a. paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus- menerus;
b. paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus; atau
c. gugur/tewas akibat penugasannya.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Bantala adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Samudra adalah prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas . . .
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dharma Dirgantara adalah prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan:
a. telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh empat) tahun;
b. bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
c. gugur/tewas.
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan
paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan
paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda . . .
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Siaga adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dengan ketentuan:
a. Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
c. Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus- menerus.
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Ksatria Yudha adalah prajurit TNI yang telah:
a. menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
b. berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50 . . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diatur oleh menteri/pimpinan lembaga negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/gubernur/ bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.