Koreksi Pasal 68
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara dikalungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b adalah:
a. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Utama;
b. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama;
c. Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya;
d. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Utama;
e. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Pratama;
f. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jasa Nararya;
g. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Utama;
h. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Pratama;
i. Tanda Kehormatan berupa Bintang Penegak Demokrasi Nararya;
j. Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Utama;
k. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama;
l. Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Pratama;
m. Tanda . . .
m. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Utama;
n. Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Utama;
o. Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
p. Tanda Kehormatan berupa Bintang Kemanusiaan;
q. Tanda Kehormatan berupa Bintang Budaya Parama Dharma;
r. Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya;
s. Tanda Kehormatan berupa Bintang Sakti; dan
t. Tanda Kehormatan berupa Bintang Dharma.
Koreksi Anda
