Koreksi Pasal 60
PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa diberikan pada seseorang.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada hari besar nasional, atau ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Jasa dapat dilakukan secara anumerta.
Koreksi Anda
