Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 35 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jasa dapat diberikan kepada seseorang. (2) Syarat-syarat untuk memperoleh Tanda Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda